IRT Ini Apes Ketika Menerima Telepon Saat Berkendara
IRT ini dijembret saat menggunakan HP ketika berkendara
LOMBOK BARAT, MEDIA AMANAT-Hati-hati bila menggunakan telepon saat berkendara. Sebab ancaman kejahatan akan mudah menghampiri kita. Seperti yang dialami, RD (33). Ibu Rumah Tangga (IRT) warga perumahan di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat ini dijambret saat berkendara, Jumat (11/6/21).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Dharma Yulia Putra STK SIK menjelaskan, pelaku jambret ini diduga berjumlah dua orang saat melakukan aksinya.
“Salah satu tersangkanya yakni, MA (23), seorang buruh harian lepas warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Ahad (18/7/21).
Dijelaskannya, aksi penjambretan berawal saat korban usai berbelanja di sebuah toko retail di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat akan pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat di perjalanan, korban menerima paggilan telepon dari keluarganya dengan posisi HP ditempelkan di telinga bagian kirinya,” ucapnya.
Tiba-tiba di perjalanan korban dipepet dua orang yang tidak dikenal menggunakan satu unit sepeda motor. Saat itu juga pelaku mengambil paksa atau merampas HP miliknya.
“Karena posisi korban sedang menerima telpon saat berkendara, para pelaku dengan mudah merampas HP tersebut lalu langsung kabur,” jelasnya.
Korban rupanya sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya ke arah Bongor – Jeranjang Kecamatan Gerung, namun kehilangan jejak.
“Atas peristiwa ini, satu unit HP korban berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1,9 juta,” terangnya.
Dharma menjelaskan, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas terduga pelaku, sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku utamanya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di rumahnya,” ucapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku utama, sehingga Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan pengejaran di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/21).
“Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan di rumahnya, dan dari hasil interogasi awal mengakui perbuatannya melakukan penjambretan bersama rekannya Y,” katanya.
MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok Barat untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.(mr)