Gelapkan 46 Kendaraan, Seorang Pria Diringkus Polisi
LOBAR, MEDIA AMANAT – Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar. Terduga pelakunya yakni, CA (48) yang merupakan seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram. Ia diduga telah menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan, masing-masing delapan unit kendaraan roda empat dan 38 kendaraan roda dua.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK dalam konferensi persnya di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021) membenarkan hal itu.
Menurut kapolres, dugaan kejahatan penipuan dengan menggelapkan 46 kendaraan yang dilakukan, CA tersebut mencapai nilai Rp1,5 miliar. Sementara jumlah korbannnya sebanyak 46 orang.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi, AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.
Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.
“Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian,” imbuhnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.
Upaya tersebut dilakukan tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, di mana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga yang bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp.8 juta sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar antara Rp18 juta-Rp30 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” katanya.(mr)