Gadaikan Motor Majikan, Pelaku dan Dua Penadah Diproses Hukum
LOBAR, MEDIA AMANAT-Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap, KA (22) warga Dusun Kekeri Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Buruh harian lepas ini ditangkap karena diduga mengambil kemudian menggadaikan motor milik majikannya di Dusun Gegutu Reban Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Menurut penjelasan Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, kronologisnya, Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 18.00 Wita terduga pelaku melintas di depan rumah korban. Sampai di rumah majikan, mendapati sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol.
Karena merasa ada kesempatan, niatnya timbul seketika untuk menguasai motor tersebut. Tanpa menunggu lama motor Yamaha Fino warna hitam dibawa kabur pelaku. Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar.
‘Pelakunya mencuri motor milik majikannya. Motor ini sering dia gunakan ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, Rabu (17/03/2021).
Setelah menerima laporan, Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh petunjukak dari TKP dan sejumlah saksi, Senin (15/03/2021) sekitar pukul 15.00 Wita aparat menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran Bertais Kota Mataram.
‘’Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ beber kapolsek.
Petugas mendapati motor tersebut digadaikan kepada, HR (31) dan MS (42) sebesar Rp.1 juta. Keduanya warga Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
‘’Ada tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku curanmor, dua lainnya penadahnya termasuk BB motor,’’ katanya.
Selain mengamankan pelaku. Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti motor yang dicuri.
Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mr)