DPO Perampas HP Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

 DPO Perampas HP Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

BB HP yang dirampas dua pelaku

DOMPU, MEDIA AMANAT- Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk, AE (20) warga Dusun Muhajirin Desa O’o Kecamatan Dompu, Jumat (18/12/20), sekira pukul 15.50 wita di rumahnya.

 

 

AE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga salah satu dari dua pelaku perampas HP yang terjadi, Kamis, 13 Pebruari 2020 silam pada sebuah kios milik, Hj Siti Khadijah di jalan Kakak Tua Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

 

 

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofe menjelaskan, saat itu AE bersama rekannya AR berhasil merampas satu unit Handphone (HP) merk Oppo A3S warna biru milik, Wita Hardiningsih (41). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia lima tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya keduanyaHP dan berhasil membawa kabur. AE merupakan buronan, karena  rekannya AR sudah lebih dulu diamankan dan sekarang sedang menjalani proses hukum di Polres Dompu.

 

 

“Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala Barat Desa O’o yang saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. Sedangkan AE selama ini kabur ke Provinsi Bali dan menjadi buronan,” ungkap Kasat Reskrim.

 

 

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya, Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

 

 

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mr)

Related post