DPO Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi Serahkan Diri ke Polisi
KOTA BIMA, MEDIA AMANAT- Seorang terduga pelaku kasus percobaan pemerkosaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MM (28) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bima Kota, Jumat (8/1/21) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, Ipda Ridwan menyampaikan, 4 Februari 2020 tahun lalu pelaku dilaporkan terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, F di Lingkungan Mekar Baru Kelurahan Ule.
Kasus itu sendiri dilaporkan korban pada pihak kepolisian, sementara pelakunya memilih untuk melarikan diri dan kemudian menyerahkan diri awal tahun 2021.
“Pelaku menyerahkan diri kemarin (Jumat, red) ke Polres usai lama melarikan diri ke luar kota,” ujar Kabag Humas Polres, Sabtu (09/01).
Setelah mengamankan pelaku yang menyerahkan diri, penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap, MM dengan membuat berita acara penyerahan diri dan dilakukan gelar perkara penahanan. Hasilnya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 285 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kini berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” pungkasnya.(mr)