Dilaporkan Setubuhi Bocah 10 Tahun, Warga Kandai Satu Diproses Hukum
DOMPU, MEDIA AMANAT-Kasus amoral yang korbannya anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi ini menjadi perhatian serius banyak pihak, terutama orang tua yang memiliki anak usia sekolah.
Berdasarkan ketarangan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah melalui siaran persnya, Senin (23/11/20), bahwa satu pekan lalu telah terjadi peristiwa yang mengenaskan buat siswi SD berusia 10 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Ia rupanya menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan IL (51) warga Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang tidak lain merupakan tetangganya.
Dijelaskan Hujaifah, peristiwa tragis yang menimpa siswi SD tersebut terjadi ketika Bunga pulang sekolah, Senin (16/11/20) sekitar pukul 09.45 wita. Rupanya saat itu korban melewati pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya. Masih menurut Hujaifah, saat itu pelaku yang mengenal korban karena merupakan warga satu kampung melancarkan rayuan pada bocah malang itu.
Dengan memanfaatkan keluguan bocah malang itu, korban yang diimimingi untuk diberikan uang, menuruti saja permintaan pelaku yang mengajak masuk ke dalam rumahnya. Rupanya dengan dalih mengambil uang, pelaku menuntun korban hingga masuk ke dalam kamar tidur. Ternyata di dalam kamar itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan menggagahi korban yang mestinya disayangi layaknya anak sendiri.
Masih menurut Hujiafah, peristiwa itu terkuak setelah korban yang saat itu deberi uang Rp.10 ribu oleh palaku menceritakan peristiwa yang menyebabkan alat vitalnya kesakitan. Mendapati pengakuan lugu anaknya, Jumat lalu orang tua korban akhirnya melaporkan secara resmi kasus itu pada pihak Polres Dompu, Sabtu (21/11/20).
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK kemudian memerintahkan tim Puma yang dipimpin, Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan IL pada hari itu juga. Ternyata sebelum diamankan, IL saat itu sedang berada di depan rumahnya dan hendak pergi ke satu tempat mengendarai sepeda motor.
“Saat ini IL sudah diamankan di sel Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hujiafah sembari menjelaskan pelaku akan dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mr)