Diduga Depresi Ditinggal Istri, Pria Ini Nekat Gantung Diri
PRAYA, MEDIA AMANAT-Diduga depresi lantaran ditinggal istri, Nuridan (29) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Dusun Sintung Barat Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (07/04/21).
Kapolsek Batukliang Utara, Iptu Sri Bagyo menjelaskan, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh ibu kandungnya, Inaq Juliadi alias Jemuk (49). Saat itu korban dalam kondisi tergantung di plafon rumah menggunakan kain warna merah.
“Sekitar pukul 08.00 wita ibunya datang ke rumah korban untuk membangunkan sarapan. Setelah memanggil korban berkali-kali namun tidak ada jawaban, ibunya langsung membuka pintu dan melihat anaknya sudah tergantung di kamar,” jelas Sri Bagyo, Rabu (07/4/21).
Lebih lanjut dijelaskannya, melihat korban posisinya menggantung, sontak ibunya berteriak memanggil warga untuk dibantu menurunkannya. Setelah diturunkan, warga langsung mengecek kondisinya, namun korban sudah tidak bernyawa.
“Dari keterangan pihak keluarga, korban tidak memiliki riwayat penyakit. Sementara dari keterangan Ibunya, korban mengalami depresi karena sudah lama ditinggal oleh istrinya. Istri korban juga selalu menuntut agar ia segera menceraikannya namun dia selalu menolak,” paparnya.
Dijelaskan, korban juga sempat bekerja di Sulawesi. Sepulangnya dari Sulawesi, korban selalu menyendiri dan diduga mengalami gangguan jiwa.Bahkan sempat dirawat jalan di Panti Sosial Selebung.
“Dari hasil rapat keluarga, seluruhnya bersepakat untuk tidak melakukan outopsi dan membuat surat penolakan Outopsi. Keluarga menyadari kejadian ini sebagai musibah. Korban dimakamkan hari itu juga ba’da ashar di pemakaman Dusun Sintung Tengah Desa Karang Sidemen,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Puskesmas Tanak Beak, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban murni meninggal dunia karena gantung diri.
“Adapun tindakan yang kami lakukan yakni mendatangi dan Olah TKP, Mengamankan Barang Bukti, Koordinasi dengan Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan awal atau visum terhadap mayat, Interogasi saksi-saksi dan keluarga korban di sekitar TKP, serta membuatkan surat penolakan Outopsi,” pungkas kapolsek.(mr)