Curi Mesin Engkel, Dua Pria Ini Ditahan

 Curi Mesin Engkel, Dua Pria Ini Ditahan

DOMPU, MEDIA AMANAT – Dua terduga pelaku pencuria, WW (28) dan AS alias Sincan (21) warga Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo diamankan aparat Polsek Kempo, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.30 Wita.

Menurut paur Subbag Humas polres Domoou, Aiptu Hujaifah, keduanya ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit mesin Engkel merk Kubota milik, Edy Chandrawan (46) yang juga merupakan warga Dusun Madya Desa Kempo. Proses pengamanan dua terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021.

Dari keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan memang tidak terkunci. Saat ia keluar dari dalam rumah menuju bagasi, tidak menemukan mesin tersebut. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek menangkap kedua terduga pelaku dan digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.

Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.

Setelah mendapat kesempatan saat itu, kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi. Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.

Bahkan tempat penyimpanan barang curian tersebut juga sudah lebih dulu mereka siapkan. Kini keduanya ditahan di sel Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)

Related post