Apakah Sistem Rekrutmen Kades Bisa Disederhanakan?

 Apakah Sistem Rekrutmen Kades Bisa Disederhanakan?

iIlustrasi Pilkades

Mencari pekerjaan dengan mengandalkan kekuatan finansial sampai saat ini terus menjadi gejala yang semakin fenomenal. Betapa tidak, para pelakuknya tanpa malu berperang terbuka mengandalkan uang dan materi lainnya guna menggapai keinginannya.

Contoh nyata yang semakin marak dipertontonkan saat ini yakni dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Di mana nilai etis dan larangan yang tertuang dalam norma hukum serta agama secara nyata mereka langgar dan tidak lagi diindahkan. Bahkan mereka sangat bangga mempertontonkan serta mendobrak batasan yang sejatinya dimiliki oleh insan yang mestinya mengedepankan faktor intelektualitas dan progran kerja sebagai orang yang dianggap berpengetahuan serta layak memimpin sebuah wilayah desa.

Di sisi lain, juga ada kelompok yang sangat permisif dan memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keutungan sesaat atas prilaku ‘kotor’ tak bermoral, dan pelanggaran norma oleh mereka yang menginginkan sesuatu tanpa memikirkan dampak buruknya. Masyarakat diperdaya dan dibuat tidak waras dengan sengaja menggadaikan hati nuraninya untuk memilih calon tertentu terpengaruh faktor finansial.

Fenomena ini semakin nyata terjadi di banyak lini. Sebut saja dalam Pilpres, Pilkada, Pileg, dan proses rekrutmen TNI, Polri yang di telinga masyarakat terbiasa melafalkan dengan entengnya uang yang bernilai hingga miliaran rupiah sebagai alat yang dihambur-hamburkan dalam memuluskan niat seseorang.

Kemudian sejumlah rekrutmen pegawai baik di pemerintahan maupun swasta, unsur KKN ikut serta sebagai penyedap di dalamnya. Malahan sekedar untuk mendapatkan predikat sebagai tenaga honorer di kantor pemerintahan juga terjadi transaksi yang pengantarnya adalah rupiah. Ini sungguh ironis dan harus segera direm serta diakhiri sebelum praktek buruk ini semakin berimplikasi negatif.

Kembali pada hiruk pikuk persoalan Pilkades. Model Pilkades yang berlangsung amburadul semacam ini harus segara direvisi dan dicarikan formulasi terbaik. Sehingga mental bobrok yang terbangun dari proses rekrutmen dan upaya penegakan hukum serta mengedepankan nilai moralitas bisa dijalankan dengan baik.

Penulis kuatir bila proses seperti ini terus dibiarkan tanpa kontrol nyata dari semua pihak, terutama dari pengambil kebijakan, tontonan yang lebih buruk lagi akan tersua hingga mendarah daging dan akan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan akan diadopsi terus oleh generasi ke depannya. Belum lagi dampak ikutannya yakni eskalasi taruhan menjadikan wilayah perang terbuka bagi para penikmat judi.

Kondisi Pilkades semacam ini juga berakibat mengenyampingkan kesempatan bagi calon yang memiliki kualitas SDM mempuni untuk bisa menduduki jabatan puncak di tingkat desa. Di mana mereka tidak lagi mendapat kesempatan untuk memperbaiki kondisi wilayahnya dengan program terukur yang bersumber dari keahlian yang dimilikinya akibat praktek politik kotor yang semakin subur.

Hal yang lebih buruk lagi, proses ini juga memicu ketegangan sosial dan menjadi sumber konflik horizontal yang korbannya adalah masyarakat di tingkat bawah. Masyarakat terus dibutakan dengan situasi yang sangat terbuka memberi kesempatan bagi mereka mendapatkan keuntungan sesaat dengan cara politik uang (Money Politics) yang seakan memilik payung hukum untuk terus dipertontonkan secara vulgar. Politik uang ini juga berpotensi melahirkan pemimpin yang bermental korup. Sehingga bukan tidak mungkin mereka tidak optimal dalam mengembangkan kreatifitasnya dalam meningkatkan potensi wilayah yang dipimpinnya ke arah yang lebih baik akibat sibuk bermanuver guna mengembalikan dana yang pernah mereka gelontorkan saat Pilkades.

Pertanyaannya,..dengan mencermati dampaknya, apa iya mencari pemimpin desa dengan proses Pilkades ini bisa disederhanakan dengan sistem rekrutmen layaknya CPNS? Atau mengangkat ASN yang ada di desa tersebut? Atau ASN lain yang telah mendapat persetujuan masyarakat setempat? Diharapkan dengan sistem ini dapat mengubah mental masyarakat yang permisif dengan politik uang, meminimalisir konflik horizontal dan menghindari dari unsur KKN.

Pemikiran ini tentunya harus diubah secara fundamental dan perlu pengkajian yang saksama serta mendalam. Pasalnya wilayah desa beserta perangkatnya adalah sebuah otoritas yang dipayungi oleh Undang-undang khusus.

Masalahnya, jika sistem rekrutmen buruk seperti ini terus dipupuk dan dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan mental permisif masyarakat dalam mengakses uang haram, serta akan terjadi konflik yang lebih besar yang diadopsi secara terus menerus dan masif.

 

Oleh :Muhamad Rifai

*) (penulis adalah Pimpinan Redaksi Mediaamanat.Com dan Koran Amanat, serta pernah menjadi Ketua Panwascam untuk sejumlah pemilihan baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada selama kurun waktu 2008-2018)

 

Related post