Saat Keluar Rutan, Pria Ini Kembali Diciduk
KOTA BIMA, MEDIA AMANAT-Aparat kepolisian tidak sulit menangkap, SR alias Dance alias Safa (21). Pria yang beralamat di Desa Siki Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini diciduk saat baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Bima, Selasa (28/09/21).
Ia merupakan Napi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP membenarkan penangkapan yang bersangkutan usai bebas dan keluar dari Rutan Bima.
Kata Rayendra, DPO curanmor ini, melengkapi kawanan yang ditangkap pada aksi curanmor yang telah dilaporkan sejumlah korban yang kehilangan sepeda motornya.
“Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga pelaku yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,”jelasnya.
Saat ditangkap di sekitar Rutan Bima, sambung Kasat Reskrim, SR sama sekali tidak melawan petugas. Ia cukup pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya.
Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan terlebih dahulu, bersama ditangkapnya dua rekannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam, dan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah maroon.
“Para terduga pelaku telah ditahan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.(mr)