Bandar Sabu Berkedok Sopir Taksi Sasar Anak Kuliahan
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK saat memberikan keteraangan pers, Jumat (18/06/21)
LOMBOK BARAT, MEDIA AMANAT- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus peradaran Narkoba di Dusun Parampuan Timur Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, Kamis (17/6/21) sekitar pukul 01.00 wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan, AA (50) warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
“AA berprofesi sebagai sopir salah satu perusahaan taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah Barang Bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.
“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.
Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.
“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Dari keterangan sementara tersangka, ia sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi Narkoba sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan Narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” terangnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mendapatkan sejumlah Barang Bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17.2 gram bruto. Termasuk alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa timbangan, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total sekitar Rp 8 juta.
Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.
“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” ucapnya.(mr)