Akibat Adanya Larangan Penjualan Benih Lobster, Petani Ini Curi Motor

 Akibat Adanya Larangan Penjualan Benih Lobster, Petani Ini Curi Motor

MATARAM, MEDIA AMANAT-Polsek Cakranegara Polresta Mataram mengamankan, JJ (33). Warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ini merupakan petani benih lobster. Ia diduga bersama rekannya, SN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berupaya mencuri motor di jalan Sandubaya Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Selasa (29/03/2021) sekitar pukul 20.45 Wita.

Menurut Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Rabu (30/03/2021),kKasus pencurian ini berawal ketika, JJ dan rekannya yang masih buron datang berjalan kaki ke TKP. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya yang terkunci stang untuk membeli makan. SN lalu merusak stang motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan JJ menunggu tidak jauh dari TKP.

Tapi aksi pelaku diketahui oleh korban dan berupaya menarik motornya. Sambil berteriak, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku SN. Melihat banyak massa berdatangan, SN memilih kabur melarikan diri. Sial, JJ keberadaannya diketahui massa yang langsung mengeroyoknya.

Menerima informasi ini, Polsek Cakranegara menurunkan petugas SPKT dan buser untuk mengamankan pelaku JJ.

‘’Warga berteriak maling. Teriakan itu mengundang banyak massa berdatangan. JJ berhasil kita amankan dari amukan massa. Tapi dia sudah babak belur,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur.

JJ langsung diamankan di Mapolsek Cakranegara. Dia mengakui perbuatannya bersama SN untuk mencuri motor. JJ berprofesi sebagai petani Lobster. Dia selama ini mencari Lobster di Sumbawa. Namun saat pulang ke Lombok Tengah, JJ mengajak SN untuk mencuri motor.

‘’JJ ini cari lobsternya di Sumbawa, saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau,’’ tuturnya.

JJ mengaku kepada petugas kini sulit mencari lobster. Aturannya pun dirubah dan tidak diperbolehkan menjual benih lobster.

‘’Karena sudah dilarang menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN. Tetap kita kejar SN yang masih DPO,’’ bebernya.

JJ sendiri terbilang jujur kepada petugas. Mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi langsung gagal dan  tertangkap.

‘’Pengakuannya baru pertama melakukan aksi pencurian. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. Kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini,’’ kata Zaky.

Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(mr)

Related post