PN Raba Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Pemerkosa Bocah

 PN Raba Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Pemerkosa Bocah

KOTA BIMA, MEDIA AMANAT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap, Pedelius Asman. Terdakwa sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan terhadap seorang bocah malang di Kelurahan Tanjung Kota Bima, 4 Mei 2020 lalu.

Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputus PN Raba-Bima, Senin (22/03) dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi, Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba.

“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang.

Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.

Sidang putusan dimulai pukul 10.00 Wita, nampak anggota Polres Bima Kota ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta dicermati langsung sejumlah organisasi perlindungan anak.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut.

Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.(mr)

 

 

Related post