Nekat Merampok, Pria Ini Nyaris Tewas Dihakimi Massa
DOMPU, MEDIA AMANAT-Aksi AW (23) terbilang nekat. Ia melakukan perampokan di sebuah kios milik Rusdianto, Rabu (20/01/21) sekira pukul 22.15 wita. Warga Dusun Doromelo Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa ini nyaris tewas dihakimi massa karena keburu dikepung warga setempat.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, aksi nekat AW tersebut terjadi saat, Rusdianto (38) berada di dalam kios miliknya yang terletak di Dusun Pade Suke Desa Kampasimeci Kecamatan Manggelewa.
Rupanya, kata Hujaifah, saat itu tiba-tiba AW datang mengambil paksa sejumlah uang yang berada di dalam laci meja. Rusdianto yang menjaga kiosnya kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentaknya dan mengancam akan membunuh. Merasa takut akan ancaman itu, Rusdianto pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.
Mendengar teriakan Rusdianto, warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) bereaksi capat dan mendatangi rumah yang di depannya dijadikan kios tersebut. Rupanya melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, sehingga warga langsung melakukan pengepungan serta penangkap dan menghakiminya hingga babak belur.
Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin, Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa. Upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa mampu meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan.
Selanjutnya AW digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, ikut diamankan uang sebesar Rp. 2,8 juta serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mr)