103 Juru Parkir Liar Berhasil Diamankan

 103 Juru Parkir Liar Berhasil Diamankan

Sejumlah Jukir yang berhasil diamankan diberi pembinaan oleh aparat Kepolisian

MATARAM, MEDIA AMANAT- Jajaran Polres Mataram berhasil mengamankan sedikitnya 103 juru parkir (Jukir) liar hingga, Senin (21/06/21). Para Jukir ini diamankan dari beberapa tempat untuk kemudian diberi pembinaan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Senin (21/6/2021) menjelaskan dari atensi terkait aksi premanisme yang diatur dalam Pasal 368 KUHP itu sudah ada sebanyak 103 juru parkir liar yang diamankan. Mereka ikut menjadi sasaran karena melakukan penarikan parkir tanpa dasar aturan. Pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memberikan legalitas kepada para juru parkir liar.

“Karena ini terkait dengan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kita mendorong pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan agar mereka bisa diatur dan dibina,” kata Kadek Adi.

sebaliknya, pihak Kepolisian juga mengimbau juru parkir liar yang diamankan untuk mengajukan legalitas ke pihak Pemerintah.

Dengan adanya dorongan ini diherapkan pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan retribusi.

Dia mengatakan bahwa Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi premanisme dengan salah satunya mengamankan para juru parkir liar.

Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk Pendapatan pajak dan Retribusi Daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.

Kepada Polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas erkait, namun tidak juga mendapat tanggapan.

Sementara iitu, tindak lanjut dari pengamanannya, para juru parkir dibebankan wajib lapor. Apabila kembali berulah, yakni melakukan penarikan tanpa dasar aturan, maka pihak kepolisian tidak segan mengambil langkah hukum.(mr)

Related post